Senin, 03 November 2008

Anggaran Dasar FORKOTEB

ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI TEATER BANJARBARU

MUKADIMAH

Bahwa kecintaan teater sudah mendarah daging di kota Banjarbaru. Teater makro kembang kempis dan perlu diadakan pembaharuan untuk bisa berkesinambungan. Maka perlu suatu wadah yang bisa menaungi seluruh element yang berkecimpung langsung di dunia keteateran sekaligus sebagai mobilisasi akan keberlangsungan hidup baik teater yang bersifat tradisi atau modern atau perpaduan antara keduanya.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Teater Banjarbaru yang disingkat FORKOTEB
Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
FORKOTEB didirikan pada tanggal 7 September 2008 di Banjarbaru, untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Banjarbaru.
Pasal 3 Identitas
FORKOTEB adalah organisasi yang bersifat Independen dan Kekeluargaan.

BAB II
A S A S
Pasal 4 Organisasi ini berasaskan Pancasila dan UUD 1945

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN FUNGSI
Pasal 5 Tujuan
Terbinanya insan Teater yang kreatif dan produktif.
Pasal 6 Usaha
Segala jenis usaha yang tidak bertentangan dengan angaran dasar dan anggaran rumah tangga FORKOTEB.
Pasal 7 Fungsi
FORKOTEB berfungsi sebagai forum pembinaan kreatifitas, pembinaan intelektualitas, pembinaan mental, serta pembinaan kepribadian.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8 Keanggotaan
a. Yang dapat menjadi anggota FORKOTEB adalah komunitas-komunitas yang berdomisili di Banjarbaru dan sekitarnya, yang ditetapkan oleh pengurus.
b. Keanggotaan terdiri dari :
• Anggota Biasa
• Amggota Khusus
• Anggota Kehormatan

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9 Kekuasaan
Keputusan Tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota.
Pasal 10 Kepemimpinan
Kepemimpinan Organisasi dipegang oleh anggota khusus.
Pasal 11 Badan-badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas khusus dan kewajiban dalam bidang khusus, dibentuk badan-badan khusus.

BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 12 Harta benda FORKOTEB
Usaha – usaha yang sah serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga Forkoteb.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 13 Perubahan anggaran dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh anggota khusus.
Pasal 14 hal-hal yang tidak termasuk dalam anggaran dasar akan dimuat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar FORKOTEB.


Ditetapkan dalam musyawarah Anggota Khusus FORKOTEB di Banjarbaru Pukul 23.00 WITA
Pada tanggal 11 September 2008




Ketua



Yuqda Kahfi Annur

Tidak ada komentar:

TERIMA KASIH ANDA MENGUNJUNGI BLOG SAYA. HARAPAN JUMPA LAGI